Polemik Pulau
Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum
Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Masing-masing Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah layangkan surat somasi/keberatan atas Kepmendagri tersebut sejak 10 April 2022. Namun hingga kini somasi Bupati belum mendapat jawaban.
• Dituding Lalai Hingga Empat Pulau Diklaim Masuk Sumut, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh
Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.
Baik menyurati kembali Menteri Dalam Negari, beraudensi langsung untuk memberikan penjelasan maupun menyipakan langkah hukum dengan ajukan gugatan ke PTUN.
Langkah hukum merupakan tindakan terkahir, bila somasi serta penjelasan langsung tidak mendapat respon.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menindaklanjut permasalahan empat pualu ini," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi di dampingi Staf Ahli Bupati Edy Widodo, Senin (23/5/2022).
Pada bagian lain Junaidi mengungkapkan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, berdasarkan batas Aceh dengan Sumatera Utara, tetap berada di wilayah Aceh.
Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh masuk Sumut. Perubahan nama itu yang menjadi keberatan sehingga, Pemkab Aceh Singkil, minta dilakukan anulir.
"Patok batas ada tidak berubah, sehingga empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," tegas Junaidi.
Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil, dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu.
Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara. Pulau terdekat adalah Pulau Mangkir, yang bisa ditempuh 30 menit menggunakan robin (perahu mesin tempel) dari objek wisata pantai Cemara Indah Gosong Telaga. Sedangkan pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekira sejam.
Tahun 2017 Sumut, baru sebatas mengklaimnya. Dengan memasukan pulau eksotik tersebut dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.
• Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius
Tepatnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.