Berita Aceh Utara
Jalan Rusak tak Diperbaiki, Warga di Aceh Utara Hadang Truk Angkut Galian C Hingga Datang Muspika
Penghadangan itu mereka lakukan saat truk melintasi jalan utama di kawasan Desa Tanjong Putoh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (23/5/2022)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Disebutkan, 12 desa yang dilintasi truk tersebut, yakni Alue Panah, Bumban, Alue Ngom, Madi, Alue Mirah, Tanjong Putoh, Seulunyok, Meunasah Ranto, Meunye Lhee, Keulilee, Desa Mamplan dan Paya Terbang.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya
“Kondisi terparah sekarang jalan yang rusak di kawasan desa kami akibat dilintasi truk tersebut,” ungkap Abdul Hamid.
Sementara itu, Imum Mukim Simpang Paya, Kecamatan Nibong, Abdurrahman kepada Serambinews.com, menyebutkan truk melintasi kawasan tersebut bukan hanya pada siang tapi juga pada malam hari.
“Tadi pembahasannya belum selesai, karena itu akan dilanjutkan besok pagi untuk diselesaikan,” kata Abdurrahman.
Ditambahkan, jika galian C tersebut legal, warga berharap keuntungan yang diperoleh pengusaha dapat disisihkan untuk memperbaiki jalan kawasan Nibong yang sudah rusak.
“Tapi jika Galian C tersebut ilegal, kami tidak akan mengizinkan truk yang mengangkut galian C itu melintasi jalan kawasan kami,” pungkas Imum Mukim. (*)