Konsultasi ke Psikiater, Apakah Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Ini Aturannya

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Pasalnya, gangguan kesehatan mental jika tidak segera diatasi bisa menyebabkan masalah kesehatan emosional, perilaku dan fisik yang parah.

SERAMBINEWS.COM - Selain menjaga kesehatan fisik, kita juga perlu menjaga kesehatan mental.

Jika tidak, seseorang bisa saja mengalami gangguan kesehatan mental.

Hal ini tentu akan memberi efek yang sangat serius dalam kehidupan.

Pasalnya, gangguan kesehatan mental jika tidak segera diatasi bisa menyebabkan masalah kesehatan emosional, perilaku dan fisik yang parah.

Namun sayang, banyak orang yang tidak mendapatkan penanganan dari profesional ketika mengalami gangguan kesehatan mental.

Hal tersebut sebagian besar terjadi karena faktor biaya.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantas, bagi masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan, apakah bisa digunakan untuk mendapatkan pengobatan?

Konseling ke Psikiater menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan masyarakat bagi peserta JKN-KIS kini sudah mencakup pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun pelayanan itu baru bisa diperoleh sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved