Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
SERAMBINEWS.COM - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, ada keringanan yang diberikan untuk melunasi tunggakan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS akan dikenakan tunggakan.
Tunggakan iuran tersebut akan diakumulasi dan wajib dibayar oleh peserta.
Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.
Selain itu, perlu diketahui pula, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.
Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.
Baca juga: Ini Kriteria Pasien dan Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Rujukan
Nah jika peserta memiliki tunggakan iuran, ada kemudahan dan keringanan untuk melunasinya.
Peserta bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)
Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk meringankan dan memudahkan masyarakat dalam hal melunasi tunggakan iuran.
Melalui Rehab masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan secara bertahap.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.
Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.
Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung