Berita Banda Aceh
Advokasi Empat Pulau yang Hilang, DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Kerja Kolaboratif
Kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil itu masuk ke wilayah Aceh
Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi.
Yang dibutuhkan sekarang, lanjutnya, adalah kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil itu masuk ke wilayah Aceh.
Beralihnya status kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Karena itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengembalikan status pulau tersebut.
"Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut.
Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP, di Banda Aceh, Senin (23/5/2022).
Adapun keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dengan keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status keempat pulau dimaksud.
Sebab, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kemendagri tapi tidak mendapat respons positif.
"Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri," ajaknya.
Baca juga: Dituding Lalai Hingga Empat Pulau Diklaim Masuk Sumut, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh
Baca juga: Hendra Budian Harap Forbes DPR RI Serius Bantu Pemerintah Aceh Advokasi 4 Pulau yang Lepas ke Sumut
Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi.
Yang dibutuhkan sekarang, lanjutnya, adalah kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil itu masuk ke wilayah Aceh.
"Ini bicara wibawa dan bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Batas wilayah itu yang harus kita hormati," tegas Safaruddin.
"Kita pegangnya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.