Berita Aceh Singkil
Kejari Tahan Eks Kadis Perhubungan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan EH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil (2017-2020), Senin (23/5/2022)
Tersangka T, sebut Kajari, sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.
Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan subkontrak.
Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatanya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.
Penyedia hanya sebagai perantara bukan pelaksana pekerjaan.
"Kalau bahasanya seperti calo lah," kata Kajari didampingi para Kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.
Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar tidak sesuai Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persekongkolan.
"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu PT Maju Bangkit," jelasnya.
Bermasalah sejak Awal
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan markup.
Lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413.
Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Sementara itu kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi.
Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.
Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang. (de)
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-kadishub-ditahan-2305.jpg)