KPK Tanggapi Novel Baswedan yang Sebut Tidak Tangkap Harun Masiku Karena Libatkan Petinggi Partai

Menurut Ali, para buronan termasuk Harun Masiku akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan.

Editor: Faisal Zamzami
KPU
Harun Masiku 

Ketiga, dibeberkan Novel, tim KPK yang berhasil melakukan OTT justru “diberi sanksi”.

"Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindahtugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan)," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus suap yang turut menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Rizka Anungnata.

Seperti Novel, Rizka kini telah menjadi ASN Polri usai dipecat Firli cs dengan alasan tak lolos asesmen TWK.

Sementara Jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam tim analisis ditarik Kejaksaan Agung. 

Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM (Harun Masiku) memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK," kata Novel.

Baca juga: KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana

Baca juga: Mantan Penyelidik Tahu Lokasi Harun Masiku, Ali Fikri: Silakan Sampaikan ke KPK


Lika-liku Perjalanan Sang Buron Harun Masiku

Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. 

Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. 

Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. 

Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved