Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Predator Anak, Padahal Baru Setahun Lalu Bebas dalam Kasus yang Sama

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/5/2022) siang. Predator anak yang baru saja menghirup udara bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Agustus 2021 lalu, setelah terlibat kasus pemerkosaan, kini pelaku justru kembali mengulangi kejahatanya. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/5/2022) siang.

Predator anak yang baru saja menghirup udara bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Agustus 2021 lalu, setelah terlibat kasus pemerkosaan, kini pelaku justru kembali mengulangi kejahatanya. 

Pelaku NAS yang sebelumnya menjalani hukuman 10 tahun 3 bulan itu tidak mengambil ikhtibar (pengajaran) dari kejahatan yang pernah dia lakukan.

Malah, tersangka yang mendekati usia kepala 6 dan mulai 'bau tanah' itu, tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Kamboja (9 tahun).

Pelaku NAS tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. Begitu pula halnya dengan korban Kamboja.

Baca juga: Korban Pertama Warga Aceh, Hati-hati Penipu Wanita Tanggalkan Pakaian Berkedok Reporter Tribunnews

Informasi yang diterima Serambinews.com, pria renta NAS ditangkap oleh personel berbaju preman isaat tersangka sedang bekerja di salah satu warung kopi di kawasan Jalan AMD, Banda Aceh. 

Pelaku NAS yang dipersangkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Untuk kasus pemerkosaan itu sendiri terjadi pada awal Maret 2022 lalu, di kawasan Luengbata, Banda Aceh. 
Tersangka NAS dilaporkan oleh pihak keluarga setelah mendengar pengakuan polos Kamboja.

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

"Pelaku ditangkap Personel Unit PPA saat tengah bekerja di salah satu warung kopi di jalan AMD, Banda Aceh, Selasa, siang kemarin," kata Kompol Ryan. 

Ia menjelaskan, saat penangkapan NAS, pelaku tidak melakukan perlawanan setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Pelaku pun mengakui perbuatannya saat itu sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Kolam Pemandian Mata Ie Kering Sejak Kemarau Melanda Sebagian Aceh

Kompol Ryan, menerangkan ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 lalu ditangkap atas kasus yang sama, dimana tersangka NAS melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021,  pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh," ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kamboja.

"Awalnya pelaku NAS bertemu korban yang sedang mengunting ambal yang sudah tidak digunakan lagi di samping rumahnya.

Lalu, pelaku menawarkan membantu korban. Ternyata dibalik niat baik itu, pelaku memiliki rencana jahat.

Keadaan sekitar yang tengah sepi langsung dimanfaatkan tersangka menperkosa korban," terang Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Satu Keluarga Asal Aceh Terdampar di Malaysia, Naik Boat Nelayan dari Panton Labu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved