Sidang Paripurna
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis Setelah 5 Menit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengklarifikasi soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna...
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengklarifikasi soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.
Sebelumnya, terjadi peristiwa matinya mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Mikrofon anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK mendadak mati saat menyampaikan interupsi.
Merespons hal itu, Indra Iskandar mengatakan, mikrofon yang digunakan oleh anggota DPR saat rapat paripurna itu telah diatur sesuai tata tertib.
Mikrofon itu secara otomatis mati setelah lima menit menyala.
“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari Dpr.go.id, Rabu (25/5/2022).
Hal tersebut, lanjut Indra, sudah sesuai dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Disebutkan dalam pasal itu, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.
Indra pun menegaskan, mikrofon yang mati saat Amin AK menyampaikan interupsi sudah sesuai aturan.
Para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
"Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib."
"Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak," jelas Indra.
"Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.
Oleh karena itu, Pimpinan DPR sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai batas waktu yang ditentukan.