Sidang Paripurna
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis Setelah 5 Menit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengklarifikasi soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna...
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengklarifikasi soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.
Sebelumnya, terjadi peristiwa matinya mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Mikrofon anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK mendadak mati saat menyampaikan interupsi.
Merespons hal itu, Indra Iskandar mengatakan, mikrofon yang digunakan oleh anggota DPR saat rapat paripurna itu telah diatur sesuai tata tertib.
Mikrofon itu secara otomatis mati setelah lima menit menyala.
“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari Dpr.go.id, Rabu (25/5/2022).
Hal tersebut, lanjut Indra, sudah sesuai dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Disebutkan dalam pasal itu, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.
Indra pun menegaskan, mikrofon yang mati saat Amin AK menyampaikan interupsi sudah sesuai aturan.
Para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
"Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib."
"Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak," jelas Indra.
"Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.
Oleh karena itu, Pimpinan DPR sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, kata Indra, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.
“Kan, terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar."
"Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” tuturnya
Adapun mengenai interupsi di sidang paripurna, lanjut Indra, anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sesuai agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.
Artinya, hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PKS Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.
Peristiwa bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 dan memasuki waktu shalat zuhur.
Namun, Amin AK tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.
Lalu, Puan memberikan kesempatan bagi Amin untuk berbicara dengan waktu maksimal satu menit, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Amin pun berusaha menawar dengan meminta waktu membacakan interupsi selama 4 menit.
Lantas, ia menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna.
Setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang.
Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati.
Kemudian, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.
Mengutip situs resmi DPR, Indra kembali menegaskan, Pimpinan DPR tidak mematikan mikrofon tersebut.
“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mikrofon," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib"