BKN Catat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Adakah Peserta dari Aceh? Ini Rincian Instansinya
Adapun alasan yang menjadi penyebab para CPNS itu mengundurkan diri bermacam-macam. Namun, yang banyak disebutkan karena kaget atas besaran gaji
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Ia juga memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)