Breaking News

BKN Catat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Adakah Peserta dari Aceh? Ini Rincian Instansinya

Adapun alasan yang menjadi penyebab para CPNS itu mengundurkan diri bermacam-macam. Namun, yang banyak disebutkan karena kaget atas besaran gaji

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Peserta tes SKB CPNS di Nagan Raya. 

Berikut selengkapnya rincian sebaran data 105 peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2021.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS

Kementerian/Lembaga

  • Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
  • Kementerian Perhubungan: 11 orang
  • Kementerian Kesehatan: 2 orang
  • Badan Intelijen Negara: 1 orang
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Pemerintah daerah di Jawa

  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
  • Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

Baca juga: Begini Tanggapan BKN usai Viral Kisah Peserta CPNS 2021 Tak Lolos SKB karena Payudara Besar

  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah daerah di Sulawesi

  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah di Sumatera

  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

Baca juga: Rekrutmen CPNS Tidak Dibuka Tahun Ini, yang Ada Hanya Penerimaan PPPK, Ini Keuntungan dan Gajinya

  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Pemerintah daerah di Kalimantan

  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
  • Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Terbanyak sepanjang penerimaan ASN

Satya menambahkan, pada seleksi penerimaan CPNS 2021, ada sebanyak 112.514 peserta yang dinyatakan lolos.

Tetapi, ada total 105 CPNS yang mengundurkan diri.

Menurut Satya, jumlah tersebut merupakan angka tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN sejauh ini.

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri

Bagi peserta CPNS yang telah mengundurkan diri, akan dijatuhkan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan yakni tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Satya menyebutkan, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Satya menilai, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved