Berita Bener Meriah

Ahmadi Mantan Bupati Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap penegak hukum, diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum, Selasa (24/5/2022). Kali ini, ia terlibat dalam perdagangan satwa liar. 

BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dikabarkan kembali ditangkap penegak hukum, Selasa (24/5/2022).

Kali ini ia diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa liar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh.

Berdasarkan keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Sumatera, ada dua orang yang diamankan yaitu, S (44) dan A (41).

A disebut-sebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, yakni Ahmadi.

Foto Ahmadi saat ditangkap juga beredar di beberapa grup WhatsApp.

Terlihat dia diapit oleh beberapa orang di dalam mobil.

Keduanya ditangkap oleh petugas di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Baca juga: Badan Satwa Liar Arab Saudi Temukan Lima Ikan Paus Langka di Laut Merah

Baca juga: HAkA dan ISBI Gelar Bu-Moe Fest, Tunjukkan Keprihatinan Perdagangan Ilegal Satwa Liar Melalui Seni

Belakangan, Serambi memperoleh informasi, Ahmadi dan satu orang lainnya tidak ditahan.

Usai diperiksa di Banda Aceh, mereka berdua dibebaskan tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh.

Seperti diketahui, Ahmadi sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), yang berkaitan juga dengan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

Ahmadi bebas pada 5 Juli 2021 lalu.

Sorot Gakkum

Terkait kasus tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta Balai Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik.

Keterbukaan itu penting agar publik dapat melihat kebenaran bahwa selama ini ada mafia perdagangan satwa dilindungi di Aceh.

Termasuk juga menjadi bukti bahwa penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapapun yang bersalah akan berhadapan dengan hukum.

"Balai Gakkum KLHK agar transparan.

Segera ungkap siapa dalang utama perdagangan satwa liar yang sangat dilindungi ini.

Selain itu harus ada upaya konkret mengungkap mata rantai peredaran satwa liar di Aceh," katanya.

Dia mengapresiasi kinerja penegak hukum karena kasus ini bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa dilindungi.

Tetapi dia juga meminta Gakkum KLHK agar mampu mengungkap aktor utamanya.

“Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi,” tegas Shalihin.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizzan ST menyoroti atas dibebaskannya Ahmadi dan seorang terduga lainnya.

Keputusan itu menurut dia, menimbulkan prasangka publik atas profesionalitas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Tentu tindakan ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, atas dasar apa kedua terduga dapat dilepaskan? Bukannya ketika dilakukan penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang satwa liar harimau sumatera dari kedua terduga tersebut?” kata Missi.

“Lalu, jika kedua terduga telah dilepas bagaimana dengan kedudukan barang bukti yang telah berada di tangan balai Gakkum Wilayah Sumatera? LSGK mempertanyakan secara tegas atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap kedua terduga,” protes Missi.

LSGK berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dapat memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini sehingga kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap pelakunya.

“Apabila Balai Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu menangani perkara tersebut maka perkara ini bisa diambilalih oleh Kepolisian Daerah Aceh maupun oleh pihak Mabes Polri,” pungkas dia.

Missi menambahkan, LSGK yakin tim dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kedua terduga dilakukan penangkapan dan kemudian diboyong ke Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mun/mas)

Baca juga: Bupati Hadiri Sosialisasi Fatwa MUI Terkait Pelestarian Satwa Langka dan Ekosistem, Ini Harapannya

Baca juga: Dua PNS Bener Meriah Dibekuk Polisi Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved