Berita Bener Meriah
Dua PNS Bener Meriah Dibekuk Polisi Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi
Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama BKSDA Aceh, menangkap tiga warga Bener Meriah
REDELONG - Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama BKSDA Aceh, menangkap tiga warga Bener Meriah yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Ketiga tersangka itu berinisial SN (40) berjenis kelamin perempuan warga Reronga Kecamatan Gajah Putih.
Kemudian, tersangka NI (40) laki-laki warga Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, serta THI (31) laki-laki, warga Singah Mulo, kecamatan yang sama.
Dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, dua diantaranya SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten tersebut.
Diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan dalam penangkapan itu berupa, satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera, dan sebanyak 1,5 kg sisik Trenggiling.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Senin (25/4/2022).
Hadir pada konferensi pers itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops, Kompol Syabirin, Kasat Reskrim, AKP Bustani, dan Kasie Humas, Ipda Kemat.
“Awalnya pada, Jumat (23/4/2022), kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi,” ujar AKBP Agung Surya Prabowo.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bustani langsung bergerak ke TKP, di Kampung Reronga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di rumahnya.
Baca juga: Badan Satwa Liar Arab Saudi Temukan Lima Ikan Paus Langka di Laut Merah
Baca juga: Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 PNS di Bener Meriah Dibekuk, Satu Wanita, Ini BB Diamankan
“Di rumah tersangka SN ditemukan barang bukti berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau, dan sebanyak 1,5 kg sisik trenggiling,” bebernya.
Tim kemudian bergerak ke Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Di TKP ini, tim gabungan menangkap satu orang tersangka THI (31) yang merupakan pemilik dari satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera.
“Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan tersangka NI (40) berperan sebagai perantara transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.
Agung menambahkan, terhadap ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 21 Ayat 2 huruf B jo Pasal 40 Ayat 2 Jo PP Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi flora dan fauna untuk pelestarian ekosistem alam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/opsetan-di-bener-meriah.jpg)