Pasangan Kekasih Gagal Nikah Gegara Utang Rp 100 Juta, Pelaku Bunuh Jaenab dan Buang Jasad Korban
Pasangan kekasih berinisial AM (26) dan wanitanya berinisial TO (31) terancam batal menjadi calon pengantin lantaran memperdaya seorang perempuan
"Akan melakukan pernikahan namun tidak memiliki uang. Kemudian datang ke tempat korban ingin menagih hutang. Namun karena korban tidak memiliki uang, selanjutnya terjadi proses penghilangan nyawa tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Karena korban tak juga membayar utang tersebut, pada 19 Mei 2022 kedua pelaku menjemput korban dari kontrakannya.
"Korbannya dijemput di wilayah Tangerang Selatan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Setelah dijemput, korban disiksa secara sadis di dalam mobil saat dalam perjalanan.
"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menjerat korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam kendaraan," kata Iman.
Dibunuh Dijalan
Korban Jaenab dibunuh oleh pasangan kekasih di jalan.
Pembunuhan ini dilakukan saat dalam perjalanan tepatnya di kawasan sepi di wilayah Sawangan Depok.
Tersangka TO saat itu duduk di sebelah kanan korban, lalu Tersangka AM mengemudikan mobil yang mereka sewa.
"Diawali dengan tersangka TO itu menjedutkan kepala korban ke jok depan. Kemudian Tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Tersangka TO saat bersamaan berperan menutup mulut korban sambil memastikan nafas korban betul-betul habis.
Tidak sampai di situ, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa, para pelaku sampai mencari tempat ideal untuk membuang mayat sampai ke wilayah Kemang Kabupaten Bogor.
"Tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel, kabel handphone-nya, sambil memastikan bahwa korban ini sudah meninggal," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Kemudian mayat korban ditemukan warga Kemang Kabupaten Bogor pada 21 Mei 2022 dalam kondisi sudah membusuk di sebuah saluran air.
Dari barang bukti yang ada, kedua tersangka juga merampas barang-barang milik-milik korban yakni berupa BPKB kendaraan, tabungan, ATM dan barang-barang lainnya.