Berita Sabang

Polres Sabang Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Satresnarkoba Polres Sabang mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di Sabang.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K. didampingi kasat resnarkoba AKP Wijaya yudistira, P, S.H. saat berlangsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Sabang, Jum’at (27/5/2022) 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K. didampingi kasat resnarkoba AKP Wijaya yudistira P SH pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Sabang, Jum’at (27/5/2022) yang dilaksanakan di aula Dira Brata Polres sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H melalui Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K  saat konferensi pers di Mapolres Sabang mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Ada dua Laporan Polisi (LP), LP pertama Pada hari Senin (16/4/2022) Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di salah satu Penginapan yang berada di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat  Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Di TKP ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujarnya saat melakukan konferensi pers.

Kemudian, kata wakapolres, hari Jum’at (20/5/2022) di Jurong Tgk. Ditrumon Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang di wilayah hukum Polres sabang  juga kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun keempat Tersangka yang masing – masing berinisial RP (22), DA (25), FS (19) dan SB (41), Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut disangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun atau Denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(*)

Baca juga: Kasus Sabu 10,34 Gram, Tersangka Sudah 3 Kali Transaksi dengan Pemasok Sabu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved