Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya

Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni 39 orang.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil. 

Masih bersumber dari data yang sama, tercatat ada sebanyak 58 peserta yang mengundurkan diri.

Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

Baca juga: 105 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Tertinggi dalam Sejarah, Ada yang karena Kaget Atas Besarnya Gaji

Berikut rincian selengkapnya daftar instansi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru dan Non Guru.

PPPK Guru Tahap I

Daerah Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 4 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 4 orang
Pemerintah Kab. Brebes : 1 orang
Pemerintah Kab. Purbalingga: 1 orang
Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

Pemerintah Kab. Klaten: 1 orang
Pemerintah Kab. Wonogiri: 3 orang
Pemerintah Kota Semarang: 1 orang
Pemerintah Kota Surakarta: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 5 orang

Pemerintah Kab. Mojokerto : 1 orang
Pemerintah Kab. Jombang: 1 orang
Pemerintah Kab. Sumenep: 2 orang
Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

Pemerintah Kab. Malang: 1 orang
Pemerintah Kab. Tuban: 1 orang
Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

Baca juga: BKN Catat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Adakah Peserta dari Aceh? Ini Rincian Instansinya

Pemerintah Kota Surabaya : 3 orang
Pemerintah Kota Malang: 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 7 orang
Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

Pemerintah Kab. Ciamis: 2 orang
Pemerintah Kab. Majalengka: 1 orang
Pemerintah Kab. Bandung Barat: 2 orang
Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang
Pemerintah Kota Bandung : 1 orang

Pemerintah Kota Banjar : 1 orang
Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang

Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
Pemerintah Provinsi NTT: 1 orang

Daerah Papua dan Sulawesi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. : 1 orang
Pemerintah Kab. Parigi Moutong : 1 orang
Pemerintah Kab. Gowa : 1 orang
Pemerintah Kab. Buton: 1 orang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved