Berita Aceh Tamiang
Tim Gabungan Terobos Jalur Gajah untuk Pasang Pilar Batas Antara Tamiang-Langkat
Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020
100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Sabat.
Pemkab Diminta Sosialisasikan
Pemerintah dua daerah, Aceh dan Sumatera Utara diminta aktif menyosialisasikan pemasangan pilar batas antara (PBA) di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Langkah ini penting untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang melibatkan kelompok masyarakat.
Anggota DPRA, Nora Idah Nita turut hadir untuk menyaksikan langsung proses pemasangan pilar itu.
Dia berharap pemasangan pilar menjadi titik awal untuk membangun daerah itu menjadi lebih maju.
Sebab selama ini, kesimpang-siuran teritorial memicu konflik akal rumput yang membuat beberapa maayarakat terjerat hukum.
“Terima kasih dan kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Kemendagri dan provinsi, kami berharap pemasangan pilar hari ini mengakhiri konflik berkepanjangan,” kata Nora, Rabu (25/5/2022).
Dia mengingatkan tugas pemerintah belum selesai dengan terpasangnya PBA ini.
Justru pemerintah harus lebih aktif bekerja untuk menyosialisasikan PBA agar diketahui luas oleh masyarakat.
"Ini tugas kedua pemerintah daerah, baik Aceh maupun Sumut.
Harus diberi pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi terbaru kawasan itu, jangan lagi dibiarkan masyarakat bertengkar," harapnya. (mad)
Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Satu Pelaku Pacarnya, Terungkap Karena Keributan
Baca juga: PS Bank Aceh ke Final Turnamen Sepakbola HUT Ke-817 Kota Banda Aceh