Kabar Terbaru BSU Bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cek Status Penerima di Sini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan gaji di bawah Rp 3,5 juta siap cair, cek di bpjsketenagakerjaan.go.id.
SERAMBINEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah untuk pekerja di tahun 2022 siap cair.
BSU sendiri akan langsung diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap dan besaran BSU yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Kapan BSU Cair?
Dikutip dari laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pernah mengatakan, Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Pihaknya akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews.com terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga kini BSU belum cair.
Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respons dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.
Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id."
Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022
Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Tahapan Penyaluran BSU
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
(*)
(Tribunnews.com/Nadya/Yunita)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah Karyawan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap Cair, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Media Lokal Swiss Rilis Foto Eril Sebelum Hilang, Terlihat di Kawasan Eichholz & Marzili
Baca juga: Profil Laksmi Shari, Wanita Bali yang Jadi Juara Puteri Indonesia 2022, Lulusan Sekolah Fashion
Baca juga: Bintang Sepak Bola Dunia ke Indonesia, Ketika Mesut Ozil jadi Sasaran Foto Jamaah Shalat Jumat