Berita Jakarta
Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Modus Operandi Ancam Sebarkan Data Peminjam
Pemerintah dan aparat kepolisian menutup 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang selama ini dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia
JAKARTA - Pemerintah dan aparat kepolisian menutup 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang selama ini dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan belasan orang itu di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup puluhan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujarnya.
Auliansyah mengungkapkan, saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal.
Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, melainkan hanya beroperasi dari rumah saja.
"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor, jadi mereka mainnya di rumah, nah ini yang agak kesulitan bagi kita.
Namun kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun, jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah Jakarta," ucapnya.
Dia juga menyatakan, pihaknya kesulitan untuk menangkap para bos atau pimpinan dari perusahaan pinjol ilegal ini karena terputusnya komunikasi antara karyawan dengan bos, hingga kemungkinan mereka berada di luar negeri.
Baca juga: Sosok Berjubah Putih Meresahkan, Gedor Rumah Malam-malam, Terlilit Utang Pinjol & Ini Klarifikasinya
Baca juga: Wanita Berpakaian Serba Putih Meresahkan Warga, Ternyata Terlilit Utang Pinjol dan Cari Sumbangan
"Tapoli untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Auliansyah mengimbau masyarakat untuk tak mendaftar atau bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.
Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut dan para pelaku dapat ditangkap.
"Karena kasus sekarang susah, kalau dulu emang ada ruko atau kantornya yang bisa kita datangi, tapu sekarang mereka tidak, jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," kata Auliansyah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih para peminjam.
Penangkapan belasan karyawan pinjol ilegal ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima pada bulan Januari hingga Maret 2022.
"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (27/5/2022).
Disampaikan Zulpan, kesebelas tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.
Zulpan mengungkapkan para tersangka ini memiliki peran berbeda.
Tersangka NIS, IS, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.
Sementara tersangka DRS bertugas sebagai leader, dan tersangka berinisial S berperan sebagai seorang manajer.
"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online, dalam penagihan para tersangka menggunakan kata ancaman akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait data diri tersebar ke orang lain," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.
"Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar," ucap Zulpan. (cnnindonesia)
Baca juga: Kapolda: OJK Aceh Harus Awasi Pinjol
Baca juga: MUI Gelar Ijtima Ulama, Salah Satunya soal Pinjol, Begini Hukum Pinjaman Online dalam Islam