Berita Banda Aceh

Terkait Isu 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Nurzahri Sebut Itu Keputusan Kemendagri Sepihak

Padahal sejak 2018 status ke empat pulau itu bersengket dan belum ada penyelesaian antara Pemerintah Sumatera Utara dan Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation dengan tema: "Potensi Konflik dengan Hilangnya Empat Pulau di Aceh?" menghadirkan narasumber: Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (Antropolog UIN Ar Raniry), Nurzahri ST, MA (Mantan Ketua Komisi I DPRA\Jubir PA\KPA), Dr Badri Hasan, MH (Peneliti Hukum), dipandu oleh host Tieya Andalusia, (Penyiar Radio Serambi FM) di Studio Serambi FM, Sabtu (28/05/2022) 

Padahal sejak 2018 status ke empat pulau itu bersengket dan belum ada penyelesaian antara Pemerintah Sumatera Utara dan Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dianggap memutuskan secara sepihak terkait empat pulau di Aceh Singkil yang kini dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Padahal sejak 2018 status ke empat pulau itu bersengket dan belum ada penyelesaian antara Pemerintah Sumatera Utara dan Aceh.

Hal itu disampaikan Jubir Partai Aceh (PA) yang juga mantan Anggota DPRA, Nurzahri ST, MA saat menjadi narasumber dalam podcast Hurriah Foundation dan Serambi Indonesia, Sabtu (28/5/2022). 

Podcast yang dipandu Tieya Andalusia itu juga menghadirkan Antropolog UIN Ar-Raniry, Dr Kamaruzzaman dan Dr Badri Hasan selaku peneliti hukum di Aceh.

“Pihak kemendagri dan Kementerian KKP menjanjikan akan mempertemukan Aceh dan Sumatera. Tapi itu nggak pernah terjadi.

Tiba-tiba saja Kemendagri memutuskan keputusan sepihak. Kenapa Aceh tidak pernah dilibatkan. Itu keputusan sepihak,” katanya.

Baca juga: Pemuda Aceh Tuntut Kepmendagri Dibatalkan, FPA Tegaskan 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Provinsi Aceh

Sebagaimana diketahui, empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam podcast tersebut, Nurzahri mencerita kronologis awal mula terjadi sengketa ke empat pulau tersebut.

Menurutnya, persoalan batas wilayah memang telah menjadi persoalan sejak masa silam.

“Ini isu sensitif dan jadi perhatian pihak Aceh dan pusat. Itu sebabnya salah satu klausul perjanjian damai juga disebutkan soal perbatasan,” kata dia.

Baca juga: 4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut, Warga Aceh Singkil Terus Meradang, Dinilai Jatuhkan Marwah Aceh

Soal batas wilayah Aceh Sumatera Utara katanya, dulunya hanya ada peta manual yang dibuat oleh TNI. Namun batas wilayah kemudian menjadi persoalan, sehingga pada tahun 1988 dilakukan pertemuan pertama membicarakan hal itu.

“Bukan hanya Singkil tapi Tamiang dengan Langkat juga. Ada beberapa pertemuan tahun 1988, 1992, 2002, 2004, 2008, 2009, dan 2010 itu pertemuan yang melibatkan pemerintah Aceh dan Sumatera Utara,” katatanya.

Dalam semua pertemuan itu disepakati bahwa permasalahan wilayah Aceh dan Sumatera merujuk pada peta topografi yang dibuat TNI pada tahun 1978.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved