Berita Banda Aceh
Terkait Isu 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Nurzahri Sebut Itu Keputusan Kemendagri Sepihak
Padahal sejak 2018 status ke empat pulau itu bersengket dan belum ada penyelesaian antara Pemerintah Sumatera Utara dan Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
“Dan dalam peta itu ke empat pulau yang menjadi sengketa hari ini, dan juga di perbatasan Tamiang dan Langkat itu masuk ke Aceh,” katanya.
Lalu, pada tahun 2017 ada perintah pusat untuk semua provinsi di Indonesia membuat peta RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil).
Baca juga: Kapuspen Kemendagri Jelaskan Perjalanan Pembahasan 4 Pulau antara Aceh-Sumut
“Sumatera Utara sudah duluan buat, nah dalam peta yang dibuat itu mereka memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah mereka.
Kita sendiri buatnya di 2019, jadi sama-sama memasukkan wilayah itu ke dalam peta kita masing-masing,” katanya.
Namun, setelah itu status pulau tersebut menjadi status sengketa. Sayangnya kata Nurzahri tidak ada penyelesaian antara kedua pihak yang bersengketa, Aceh dan Sumatera Utara.
“Harusnya jika merujuk ke undang-undang, penyelesaian sengketa di negara kita kan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, tapi ini tidak pernah.
Harusnya pusat kembalilah pada aturan yang ada,” katanya.
Secara sosiopolitik lanjut Nurzahri, terjadinya klaim keempat pulau itu kembali memunculkan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pusat.
Selebih itu, ia khawatir akan terjadi konflik dan gesekan-gesekan terkait isu tersebut.
“Ini yang mungkin bisa jadi potensi konflik karena kondisi sosiopolitik Aceh mungkin sudah terlalu banyak dikecewakan pemerintah pusat.
Pemerintah kembali ke aturan yang dibuatnya sendiri minimal ke undang-undang penyelesaian konflik,” pungkasnya. (*)
