Berita Simeulue

8 ABK Kapal Asal Sibolga Ditangkap Polairud Polres Simeulue, Diduga Lakukan Pengebom Ikan

"Anggota Sat Poluirud lalu mengejar dan  melepaskan tembakan peringatan dan berhasil memberhentikan kapal tersebut," katanya.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Simeulue
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengintrogasi ABK pelaku pengeboman ikan asal Sibolga yang berhasil ditangkap Satpolairud Polres Simeulue, Sabtu (28/5/2022). Dok Humas Polres Simeulue. 

"Anggota Sat Poluirud lalu mengejar dan  melepaskan tembakan peringatan dan berhasil memberhentikan kapal tersebut," katanya.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Satuan Polairud Polres Simeulue menangkap satu boat ikan asal Sibolga.

Boat asal Sibolga ini yang melakukan penangkapan ikan di seputaran perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat.

Diduga saat melakukan kegiatan itu menggunakan bom ikan.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH, kepada wartawan di Sinabang, Minggu (29/5/2022) mengatakan penangkapan boat ikan tersebut bermula dari salah satu Personel Sat PolAirud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laot Kecamatan Teupah Barat.

Dimana di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga unit kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi, Sabtu (28/5/2022) kemarin.

Dari informasi tersebut kemudian pihaknya langsung ke lokasi bersama anggota Sat Polairud  untuk mengecek kebenaran informasi itu dibantu oleh Panglima Laot dan nelayan Pulau Teupah.

"Anggota Sat Poluirud lalu mengejar dan  melepaskan tembakan peringatan dan berhasil memberhentikan kapal tersebut," katanya.

Delapan ABK atau anak buah kapal yang mengawaki boat ikan itu, masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).

"Pelaku merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara" tandas AKBP Jatmiko.

Kapolres Simeulue menjelaskan, bahwa para pelaku pengeboman ikan ittu dijerat dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal dua miliar.

"Para awak kapal saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan," tegas AKBP Jatmiko. Pada kesempatan itu ia mengimbau kepada masyarakat Simeulue untuk menjaga kelestarian alam agar menangkap ikan sesuai dengan aturan berlaku. 

"Tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat, apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti," ucapnya.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari, Korban Meninggal, Dibuntuti dari Bireuen Sempat Kejar-kejaran

Baca juga: Lagi! Remaja Palestina Meninggal Ditembak Pasukan Israel, Puluhan Lainnya Terluka

Baca juga: VIDEO Tu Sop Jeunieb Kukuhkan Pengurus DPP ISAD Aceh 2022-2024 Sekaligus Pemberian Penghargaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved