Berita Nasional
Bawa Sabu 2,5 Kg, 2 Warga Aceh Diringkus di Kendari
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang diduga pengedar 2.522 gram atau 2,5 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, tersangka RM sebelumnya sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu.
Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap.
Ia mengaku, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ant)
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pidie, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Kasus Sabu 10,34 Gram, Tersangka Sudah 3 Kali Transaksi dengan Pemasok Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktorat-Narkoba-Ditresnarkoba-Kepolisian.jpg)