Berita Banda Aceh
Pencuri Gasak Meja Makan Hingga Ranjang Tidur, Pelaku dan Korban Warga Satu Desa di Jeulingke
Setelah memastikan rumah korban sepi, baru FS menjalankan aksinya seorang diri.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Setelah memastikan rumah korban sepi, baru FS menjalankan aksinya seorang diri.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap FS (30) pencuri yang beraksi di rumah warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (27/5/2022) siang.
Pelaku FS yang juga warga Jeulingke itu ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya, setelah polisi melakukan penyelidikan berawal dari mobil pikup Suzuki Carry Futura BL 8163 JL yang dipinjam tersangka dari seorang pemilik bengkel di desanya itu untuk menjalankan aksinya tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, FS terlebih dahulu memantau situasi rumah Armia (40) di Gampong Jeulingke yang menjadi targetnya
Setelah memastikan rumah korban sepi, baru FS menjalankan aksinya seorang diri.
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku FS masuk ke rumah korban Kamis (26/5/2022) malam, setelah merusak jendela.
Baca juga: Ngaku Bahas Transaksi Kepiting, Suami Ini Kaget Saat Cek Pesan di HP Istrinya, Rupanya Tarif Kencan
Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan untuk Pesantren di Aceh
Begitu berhasil masuk ke dalam tersangka menguras seluruh barang yang ada di rumah itu.
Pelaku pun langsung mengangkut barang curian itu ke dalam mobil pikup Suzuki Carry Futura BL 8163 JL yang telah dipersiapkan.
"FS telah mempersiapkan aksinya itu dengan matang. Selanjutnya barang-barang yang diangkut ke dalam mobil pikup tersebut di jual ke penadah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Kasat Reskrim.
Barang curian yang dijual ke penadah di Lampoh Daya, Banda Aceh.
Lalu, di Kajhu serta Penadah kawasan Peunyerat yang menampung barang curian itu turut dimintai keterangannya oleh petugas.
Di dalam pencuriannya itu, pelaku FS tidak memilih jenis barang yang digasaknya.
Baca juga: Manajer Paling Banyak Menangkan Trofi Eropa, Dari Carlo Anceloti Sampai Jose Mourinho
Baca juga: Bukan Tembakan Mo Salah, Ini Ancaman Paling Bahaya Bagi Courtois di Final Liga Champions
Di samping mencuri barang elektronik, pelaku juga mengambil meja makan dan tempat tidur korban.
Kompol Ryan menerangkan dari hasil penyelidikan tim opsnal, ditemukan mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian milik korban sedang terparkir di depan sebuah bengkel kawasan Jeulingke.
Lalu tim opsnal pun menjumpai pemilik bengkel dan diperoleh keterangan bahwa mobil pikup Suzuki Carry Futura BL 8163 JL miliknya dan dipinjam oleh pelaku FS pada Kamis (26/5/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengakuan tersangka ke pemilik bengkel, dipinjam untuk tujuan mengangkat barang miliknya, ternyata digunakan untuk membawa barang curian.
Berbekal informasi itu pelaku FS pun berhasil dibekuk di rumahnya yang tidak jauh dari bengkel warga.
Baca juga: Lagi, Rumah Warga di Sabang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Dampak Hujan Badai dan Angin Kencang
Baca juga: Thierry Henry Singgung Soal Ucapan Balas Dendam Mohamed Salah ke Real Madrid
"Setelah ditangkap, pelaku, mengaku barang-barang curian itu sudah dijual ke penadah di Banda Aceh dan Aceh Besar.”
“Petugas pun bergerak cepat ke lokasi pembeli dan mengamankan barang bukti sekaligus kita mintai keterangan mereka," sebut Kompol Ryan.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.(*)
Baca juga: VIDEO Tiga Ruangan Sekolah di Aceh Utara Terbakar Saat Murid Sedang Belajar
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya
Baca juga: Bus Sempati Star Terbalik di Aceh Timur, Penumpang Dilarikan ke Puskesmas, Sopir Melarikan Diri