Polisi Tangkap Dua Warga Aceh di Kendari Sulawesi Tenggara, Simpan Sabu 2,5 Kg Dalam Koper
Ia mengungkapkan ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki.
Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap.
Ia mengaku, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Butuh Waktu 70 Menit, Aminullah/Budi Juliansyah Raih Juara Tenis Apeksi Master Cup di Lampung
Baca juga: Angin Kencang di Aceh Besar, Dua Rumah Tertimpa Pohon Tumbang di Gampong Ateuk Lam Ura
Baca juga: Jadwal Final Liga Champions, Liverpool vs Real Madrid Dini Hari Nanti, Perang Dua Playmaker Hebat
Baca juga: Tiga Ruangan SMPN Syamtalira Bayu Terbakar Saat Pelajar Mengikuti PBM, Ini Penyebab & Kronologisnya
Gagal Dapat Bayaran Rp 50 Juta
Direktorat Narkoba Polda Sultra mengamankan tiga pengedar sabu, Rabu (25/5/2022) pukul 22.30 Wita.
Ketiga pelaku yakni RM, HS, dan SF. RM berasal dari Medan Sumatera Utara, sementara HS dan SF dari Aceh.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, para pelaku ditangkap di satu hotel Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Mereka merupakan pengedar sabu jaringan antarprovinsi yang ditugaskan membawa sabu tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Barang bukti sabu yang kita dapat yakni seberat 2.522,3 gram yang disimpan dalam lipatan celana jeans dan disimpan dalam koper," katanya saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Wakapolda Sultra ini menjelaskan, ketiga pelaku diinstruksikan seorang narapidana di Lapas Aceh berinisial BF yang dikendalikan melalui komunikasi handphone.
Ketiga pelaku juga tidak saling kenal dan hanya menerima perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mereka akan diberikan imbalan masing-masing Rp50 juta, kalau berhasil membawa sabu tersebut ke pemesan di Kendari," ucap Wakapolda Sultra.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, menjelaskan, ada tiga koper yang digunakan para pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Kendari via penerbangan dari Medan.
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, satu pelaku berinisial RM sudah tiga kali berada di Kendari.