Berita Gayo Lues
Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Kecamatan Pining
Masyarakat diingatkan agar jangan lagi coba-coba menanam ganja, dan diharapkan agar menanam tanaman pertanian yang lebih produktif.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seluas 3 Hektar (Ha) lebih ladang ganja yang ditemukan tak bertuan di kawasan desa Uring kecamatan Pining di kabupaten Gayo Lues (Galus) di musnahkan oleh tim gabungan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut lalu di bakar yang dilaksanakan, Sabtu (28/5/2022) kemarin petang.
Berdasarkan informasi yang himpun Serambinews.com, pemusnahan ladang ganja di kecamatan Pining tersebut merupakan kegiatan sinergi dan kolaborasi BNNK Galus dengan Polres Galus, dengan melibatkan personil dari TNI Kodim 0113/Galus yang dipimpin langsung oleh Dandim Galus, Letkol Inf Yudhi Hendro P dan anggota Satpol PP.
Dalam kesempatan itu Kapolres Galus AKBP Efrianza, mengatakan, ladang ganja siap panen yang tak bertuan tersebut ditemukan lalu dimusnahkan dengan luas lahan mencapai sekitar 3 Ha lebih. Bahkan masyarakat terus diimbau, agar kedepannya tidak ada lagi yang menanam tanaman ganja tersebut yang jelas-jelas telah melanggar hukum.
Diharapkan, agar masyarakat atau petani ganja tersebut untuk segera beralih dalam mencari nafkah dengan menanam tanaman yang produktif seperti jagung dan kopi atau tanaman lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum.
Sementara itu Kepala BNNK Galus, Fauzul Imam, mengatakan, pemusnahan batang ganja yang ditemukan di kecamatan Pining tersebut, merupakan salah satu keseriusan antara jajaran Pemkab dan BNNK Galus yang bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI/POLRI, dalam hal penyelamatan generasi bangsa sebagai upaya P4GN di kabupaten tersebut, khususnya di kecamatan Pining.
Fauzul mengaku, kecamatan Pining tersebut merupakan salah satu kawasan yang menjadi pilot projects dari program GDAD, sehingga dalam hal ini Pemkab dan BNNK tidak ingin masyarakat menanam ganja. Bahkan jika dilihat dari aspek hukumnya ganja termasuk golongan I yaitu dengan hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Masyarakat terus diimbau dan diingatkan, agar jangan lagi coba-coba menanam ganja, bahkan diharapkan agar menanam tanaman pertanian yang lebih produktif, selain itu juga pihak BNNK Galus telah membuat dan menjalankan program GDAD sebagai tanaman penganti ganja dengan tanaman kopi dan jagung serta jahe merah," sebutnya.(*)
Baca juga: BNN Aceh Musnahkan 6.500 Batang Ganja yang Ditanami di Lahan Seluas 3,5 Hektare