Berita Bireuen
Catat! Begini Cara Ubah Kepemilikan Objek Pajak, NOB PBB di Bireuen Banyak Atas Nama Orang Lain
Dari 142.861 NOP di Bireuen, mungkin setengah masih atas nama orang lain dan belum dilakukan perubahan nama di SPPT.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebagian besar pemilik Nomor Objek Pajak (NOP) dari Wajib Pajak (WP), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan di Bireuen masih atas nama orang lain sehingga menyulitkan petugas dan perangkat desa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dari 142.861 NOP di Bireuen, mungkin setengah masih atas nama orang lain dan belum dilakukan perubahan nama di SPPT.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKD Bireuen melalui Kabid Penagihan PAD, Musliadi, SE kepada Serambinews.com, Senin (30/05/2022).
Disebutkan Musliadi, data objek pajak yang dilimpahkan Kantor Pajak Pratama Bireuen pada tahun 2014 lalu, sebagian sudah dilakukan perbaikan data dan masih banyak yang belum dilakukan perbaikan.
Musliadi menyebutkan, salah satu persoalan sejak lama adalah kepemilikan objek pajak yang masih tertera atas nama pemilik sebelumnya, sehingga perangkat desa kesulitan mengumpulkan pajak dari PBB tersebut.
Selain itu, ada juga SPPT tertera jelas namun objek pajak tidak diketahui lagi.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua yang Sudah Ber- KTP Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya
Terhadap persoalan tersebut, BPKD Bireuen selain melakukan sosialisasi juga turun ke lapangan bersama perangkat desa untuk menelusuri objek pajak dan wajib pajak.
“Bila objek pajak tidak diketahui lagi, kemungkinan SPPT bisa dihapus dan perlu pendataan
secara bertahap,” kata Musliadi.
Pihaknya, lanjut Musliadi, terus melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat agar melakukan perbaikan data objek pajak sehingga memudahkan dalam membayar pajak dan juga kepentingan lainnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data kepemilikan objek pajak dari nama orang lain kepada wajib pajak sekarang, dapat melakukan secara pribadi maupun kelompok melalui perangkat desa,” urai dia.
Disebutkan, adapun syarat yang diperlukan untuk pengalihan data objek pajak, pemohon dapat mendatangi bagian penagihan pajak di BPKD Bireuen.
Syarat yang diperlukan antara lain SPPT tahun terakhir, bila tidak ada SPPT tahun terakhir dapat berupa surat keterangan dari kepala desa yang menerangkan objek pajak tersebut sudah berpindah nama dari nama A ke nama B.
Baca juga: Kendaraan di Bireuen Diperkirakan Capai 200 Ribu Unit, Hanya 80 Ribu yang Aktif Bayar Pajak
Kemudian fotokopi KTP pemilik objek pajak sekarang, surat bukti kepemilikan baik akte, sertifikat atau surat keterangan hibah maupun surat keterangan ahli waris.
Setelah bahan lengkap dilengkapi dengan foto pendukung yang memperlihatkan objek pajak (foto tanah atau lokasi) tersebut, berkas itu dapat dibawa ke BPKD Bireuen dan dilakukan penelusuran.
Setelah dipastikan kebenaran kepemilikan maka dilakukan perubahan pada data SPPT tahunan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-penagihan.jpg)