NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua yang Sudah Ber- KTP Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

Penggunaan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penduduk Indonesia, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penggunaan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penduduk Indonesia, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah merencanakan untuk memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Wacana tersebut direncanakan berlaku mulai tahun 2023.

Dengan demikian, selain menjadi identitas kependudukan, mulai tahun depan NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan untuk menciptakan integrasi satu data nasional.

Melalui program integrasi ini, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022) seperti dilansir dari pemberitaannya.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar

Lantas, jika data NIK diberlakukan sebagai NPWP, apakah setiap orang yang sudah memiliki KTP wajib untuk membayar pajak?

Tidak semua wajib bayar pajak

Melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya.

Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya.

Baca juga: Rencana NPWP Diganti NIK di KTP, Ini Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:

  • Rp 60 juta per tahun
  • Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved