Info Singkil
Cegah PMK, Ini Syarat Agar Hewan Ternak dapat Keluar Masuk Aceh Singkil
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menjual dari Aceh Singkil ke luar daerah adalah dokumen asal usul ternak. Kemudian surat keterangan kese
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hewan ternak tetap dapat keluar masuk Aceh Singkil. Sebab Kabupaten itu, masih aman dari wabah penyakit kaki dan mulut (PMK).
Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar hewan ternak bisa keluar masuk Aceh Singkil.
"Ternak seperti kerbau, sapi tetap bisa keluar masuk walau ada pembatasan. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil, Kuatno, Senin (30/5/2022).
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menjual dari Aceh Singkil ke luar daerah adalah dokumen asal usul ternak. Kemudian surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.
Sementara hewan yang masuk ke Aceh Singkil, lengkap dokumen asal usul hewan dan surat keterangan kesehatan hewan. "Paling penting hewan bukan berasal dari daerah yang terkena wabah PMK. Walau komplit dokumen, kalau berasal dari daerah wabah tetap ditolak masuk," ujar Kuatno.
• Virus PMK Meluas di Aceh Besar, Wakil Ketua DPRK Minta Pemkab Bantu Obat-obatan
Selanjutnya sebut Kuatno, sampai Aceh Singkil, hewan terlebih dahulu dikarantin. Tidak boleh digabung dengan ternak lain.
Hal itu untuk memastikan hewan benar-benar sehat. Bila pada masa karantina ada gejala segera lapor ke petugas kesehatan hewan.
Menurut Kuatno, kebijakan tersebut bukan mempersulit para penjual ternak. Tetapi untuk melindungi peternak agar terhindar dari wabah PMK.(*)