FAKTA Suami Jual Istri Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp500 Ribu Hingga Main Bertiga

Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, sedangkan.

Editor: Faisal Zamzami
Polrestabes Surabaya
YLN saat digelandang oleh Tim Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 32 tahun ini diduga menjual istri sahnya untuk layanan asusila menyimpang. 

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)

Baca juga: Badai Sebabkan 85 Rumah Hingga Toko di Aceh Besar Rusak Parah dan Ringan, 22 Titik Pohon Tumbang

Baca juga: Wenny Ariani Sempat Setuju Tes DNA, Pihak Rezky Aditya Ajukan Syarat Cabut Gugatan

Baca juga: Angin Kencang Telan Korban di Bener Meriah, Pemetik Kopi Meninggal Tertimpa Pohon Saat Bekerja

Surya.co.id dengan judul Suami Jual Tubuh Istri di Surabaya, Digerebek saat Lakukan Hubungan Asusila Menyimpang Bertiga,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved