FAKTA Suami Jual Istri Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp500 Ribu Hingga Main Bertiga
Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, sedangkan.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)
Baca juga: Badai Sebabkan 85 Rumah Hingga Toko di Aceh Besar Rusak Parah dan Ringan, 22 Titik Pohon Tumbang
Baca juga: Wenny Ariani Sempat Setuju Tes DNA, Pihak Rezky Aditya Ajukan Syarat Cabut Gugatan
Baca juga: Angin Kencang Telan Korban di Bener Meriah, Pemetik Kopi Meninggal Tertimpa Pohon Saat Bekerja
Surya.co.id dengan judul Suami Jual Tubuh Istri di Surabaya, Digerebek saat Lakukan Hubungan Asusila Menyimpang Bertiga,