FAKTA Suami Jual Istri Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp500 Ribu Hingga Main Bertiga
Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, sedangkan.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kisah 2 Gadis Belia Terjebak Prostitusi, Berulang Kali Melayani Pria, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Baca juga: Prostitusi Berkedok Rumah Kos Kembali Terungkap, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi hingga Uang Tunai
Berikut ini fakta-fakta terbaru seorang suami di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) relakan istri bercinta bertiga demi fantasi kenikmatan.
Terungkap pula cara mudah suami di Surabaya itu menggaet pelanggan untuk menikmati layanan bercinta dengan istrinya.
Berikut fakta-fakta dan kronologi kejadiannya:
1. Motif suami
Motif suami berinisial YLN (32) warga Gubeng, Surabaya yang menjual kemolekan tubuh istri untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang dengan fantasi berhubungan bertiga, ternyata bukan karena ekonomi.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhadap tersangka, motif si suami jual istrinya itu, ternyata semata-mata memuaskan nafsu birahi dalam dirinya untuk bercinta dengan sensasi gaya lain, yakni bertiga.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya menjalankan bisnis tersebut untuk memperoleh sensasi kenikmatan bercinta dengan gaya bertiga dengan orang lain.
"Senang melakukan seks fantasi ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Minggu (29/5/2022).
2. Posting di grup Facebook
Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan promosikan layanan bercinta bertiga.
Promosi tersebut diedarkan tersangka melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.