Gagal Temukan Wanita Untuk Kencan Teman Suami, Sang Istri Malah Tawarkan Diri dan disetujui Suami

transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh temannya yakni JS. JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi - Suami di Maidun, Jawa Timur tega jual istri ke temannya sendiri. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) kembali terjadi.

Sebelumnya geger seorang suami di Surabaya yang tega menual istrinya sendiri ke pria hidung belang dengan memanfaatkan media sosial Facebook.

Kali ini, kasus serupa juga terjadi pada seorang suami di Madiun, Jawa Timur.

Ia tega menjual istri sahnya kepada pria yang tidak lain merupakan teman dekatnya.

Namun dibalik itu, ada kejadian yang cukup mengejutkan.

Sebelum dijual, sang istrilah yang menawarkan dirinya sendiri untuk dijadikan pemuas nafsu rekan suaminya.

Melansir Surya.co.id, sosok suami yang menjadi mucikari terhadap istri sendiri itu diketahui berinisial FHP (32), warga keluharan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Sementara istri sahnya diketahui berinisial LR (26).

Baca juga: Suami di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Patok Harga Rp 500 Ribu dengan Tawaran Main Bertiga

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh temannya yakni JS.

JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Mendapatkan permintaan itu, tersangka FHP berusaha mencari pelacur untuk menemani JS, namun tak kunjung ketemu.

"Kemudian tersangka berusaha mencarikan teman perempuan namun tak kunjung ketemu," ucap Ryan, Senin (30/5/2022) seperti dikutip dari Surya.co.id.

Tak disangka, LR yang mengetahui hal tersebut menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi teman satu malam JS.

LR juga sempat meminta handphone suaminya untuk mengirimkan foto dirinya sendiri dan nomor whatsappnya.

JS pun tertarik dengan tawaran tersebut.

Tawar menawar pun terjadi hingga akhirnya mereka sepakat memasang tarif Rp 500 ribu.

Baca juga: Digerebek Polisi saat Berhubungan Bertiga, Suami yang Jual Istri ke Pria Hidung Belang Ditahan

Pada hari yang dijanjikan, mereka pun bertemu di sebuah hotel yang beralaman di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, kabupaten setempat.

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS," ujar Raja.

"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.

Setiba di hotel, tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok.

Sebesar Rp 500 ribu dari jumlah tersebut sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu merupakan tarif FHP sebagai mucikari.

Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Namun apes, pada hari mereka terjaring razia operasi pekat Semeru 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Madiun.

Mereka pun langsung diamankan oleh petugas.

Baca juga: Demi Puaskan Hasrat, Pria Ini Jual Istri Dengan Tawaran Main Bertiga, Adegan Direkam Untuk Promosi

Kepada polisi, tersangka FHP mengaku baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.

"Motifnya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Ryan.

Atas perbuatannya tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Suami di Surabaya Jual Istri

Diberitakan sebelumnya, kasus serupa yakni seorang suami yang tega menjual istrinya telah terjadi di Surabaya.

Suami tersebut tega menjadikan istrinya sebagai ladang bisnis pemuas hasrat pria hidung belang dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB).

Parahnya lagi, dalam penawaran bisnis haramnya itu, sang istri diminta untuk melayani dua pria sekaligus.

Usut punya usut, motif pelaku sampai tega menjual istrinya bukan karena faktor ekonomi, melainkan demi memuaskan hasrat untuk 'main bertiga'.

Tak hanya itu, pria itu juga bahkan merekam adegan momen bercinta secara threesome itu sebagai bahan promosi.

Melansir Tribun Jatim, tersangka yang tega mennjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang yakni YLN (32), warga Kecamatan Gubeng kertajaya, Surabaya.

Sementara korban alias sang istri yakni ARH (27).

YLN berhasil dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

Baca juga: Patok Tarif Rp500 Ribu, Pria Ini Jual Istri Layani Pria Lain, Sebut Kemauan Sang Istri: Saya Cemburu

Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata, YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada Tribun Jatim, Minggu (29/5/2022) seperti dikutip dari pemberitaannya.

Lakukan promosi di Facebook

AKP Wardi Waluyo mengatakan, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis haramnya itu baru dijalankan atas inisiasi YLN sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya.

Bisnis tersebut dijalankan melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan tersangka, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelasnya.

Patok harga Rp 500 ribu dengan tawaran fantasi berbeda

Motif pelaku tega menjual istrinya ke pria hidung belang ternyata bukan karena ekonomi.

Dijelaskan AKP Wardi Waluyo, dari hasil penyidikan, bisnis lendir yang mengorbankan istrinya itu dilakukan tersangka semata-mata hanya untuk memperoleh sensasi berbeda.

Yakni memuaskan keinginannya 'main bertiga' atau threesome.

"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," terang AKP Wardi Waluyo dikutip dari Tribun Jatim.

Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan mempromosikan layanan 'bermain bertiga'.

Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, Pelaku: Kemauan Sendiri

Tarif yang dipatok YLN (32) bervariasi.

Berdasarkan catatan penyidik, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tarif paling murah senilai Rp 500 ribu.

Sedangkan, tarif paling mahal yang dipatok tersangka kepada pelanggan bisa lebih dari Rp 1 juta.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tarif termurah yang disediakan oleh tersangka itu sudah termasuk budget untuk menyewa penginapan.

"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," ujarnya.

Sedangkan harga paling mahal yang sengaja dipatok oleh tersangka untuk sekali layanan, di atas Rp 1 juta.

Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.

Lebih lanjut AKP Wardi Waluyo menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggan.

Hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.

Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.

Adegannya juga direkam oleh tersangka

Selain meminta istrinya untuk melayani dua pria sekaligus, YLN ternyata juga merekam video momen saat mereka  'bermain bertiga'.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka.

Selain disimpan untuk kepentingan fantasi seksual tersendiri bagi tersangka.

Video adegan bercinta di atas ranjang secara threesome tersebut, juga dimanfaatkan untuk promosi.

Video tersebut bakal dipromosikan ke melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Tujuannya, menggaet calon pelanggan baru, agar tergiur menikmati layanan jasa kenikmatan berahi threesome sesuai tarif yang dipatok oleh tersangka.

"Iya direkam (video) dan hasilnya kadang di-share di grup facebook yang sealiran mencari seks fantasi dan dengan tujuan seks swinger," ujar AKP Wardi Waluyo seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Dibekuk saat sedang menjalankan bisnis di hotel

Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka.

YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.

Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.

"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved