Suami di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Patok Harga Rp 500 Ribu dengan Tawaran 'Main Bertiga'

Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa/TribunJatim.com
Seorang suami di Surabaya nekat menjual istrinya pada pria hidung belang, Selasa (24/5/2022). Tersangka berinisial YLN (32) warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Sementara sang istri berinisial ARH (27). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang suami di Surabaya tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Ia tega menjadikan istrinya sebagai ladang bisnis pemuas hasrat pria hidung belang dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB).

Parahnya lagi, dalam penawaran bisnis haramnya itu, sang istri diminta untuk melayani dua pria sekaligus atau 'main bertiga'.

Melansir Tribun Jatim, tersangka yang tega mennjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang yakni YLN (32), warga Kecamatan Gubeng kertajaya, Surabaya.

Sementara korban alias sang istri yakni ARH (27).

YLN berhasil dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata, YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Aceh di Malaysia, 10 Tahun Disiksa Majikan, Gigi Rontok Dipukul Dengan Sepatu

Baca juga: Lagi, Gadis Aceh Disiksa dan Ditemukan Dalam Kondisi Menyedihkan di Malaysia, Asal Caleu Pidie

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada Tribun Jatim, Minggu (29/5/2022) seperti dikutip dari pemberitaannya.

Lakukan promosi di Facebook

AKP Wardi Waluyo mengatakan, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis haramnya itu baru dijalankan atas inisiasi YLN sejak tiga bulan lalu.

"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya.

Bisnis tersebut dijalankan melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan tersangka, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.

Baca juga: Pria 22 Tahun Seret Siswi SMP ke Kamar untuk Lampiaskan Nafsu, Berdalih Lakukan Adegan di Film

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved