Suami Jual Istri di Facebook, Tawar Main Bertiga, Akui bukan Semata karena Ekonomi, Tapi karena Ini
Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Baca juga: Bus Sempati Star Terbalik di Aceh Timur, Penumpang Dilarikan ke Puskesmas, Sopir Melarikan Diri
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (30/5/2022)
Baca juga: Polda Aceh Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Aneuk Glee Indrapuri