Berita Jakarta

Menkes Isyaratkan RI Segera Bebas Masker, Tunggu Perkembangan Covid Bulan Depan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan Indonesia berpeluang menerapkan kebijakan bebas masker bila perkembangan kasus Covid-19

Editor: bakri
Dok. BNPB
Budi Gunadi Sadikin 

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan Indonesia berpeluang menerapkan kebijakan bebas masker bila perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Ait tetap mengalami tren penurunan hingga pertengahan Juni 2022.

Budi sekaligus menegaskan saat ini Indonesia masih menerapkan wajib masker di sejumlah tempat dan kondisi tertentu.

Seperti di transportasi publik dan wajib masker bagi kelompok rentan saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.

"Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30 sampai 35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini.

Kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni.

Jika hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi," jelas Budi Gunadi Sadikin dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).

Budi melanjutkan, kebijakan relaksasi selama masa pandemi Covid-19 akan selalu mengacu pada tren dan perkembangan kasus.

Dalam beberapa waktu terakhir, menurut Menkes, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 baik global maupun nasional terus menurun.

Ia juga mewanti-wanti kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 sehingga potensi penularan tetap ada.

Baca juga: Begini Dua Cara Membuat Masker Rambut Menggunakan Minyak Zaitun

Baca juga: Lima Pelanggar Protkes Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe, Petugas Tegur dan Berikan Masker

Sebelumnya, sejak 17 Mei 2022 lalu, pemerintah sudah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Negara memberi pelonggaran penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.

Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) petang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved