CPNS Mengundurkan Diri
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Padahal Gaji Plus Tunjangannya Lebih Besar dari Swasta
Ratusan CPNS mengundurkan diri karena besaran gajinya dianggap tak selaras dengan ekspektasi. Padahal gaji plus tunjangan PNS lebih besar dari swasta.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Ratusan CPNS mengundurkan diri karena besaran gajinya dianggap tak selaras dengan ekspektasi para pelamar.
Padahal gaji plus tunjangan PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih besar dari swasta.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi fenomena ratusan calon PNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, MenPANRB mengatakan, menjadi PNS adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara.
Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.
"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Tetapi Tjahjo juga akui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim.
Lantaran, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.
"Seiring dengan waktu, jiwa pengabdian sebagai ASN ini makin terasa menurun, Konsep pembinaan pegawai tempo dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan," ungkap Tjahjo.
Zaman memang berubah. Apalagi generasi millenial yang merasa asing dengan konsep pengabdian ini tidak logis katanya," tambahnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, pemerintah akan mengevaluasi kembali sistem kerja ASN agar terciptanya lagi jiwa pengabdian kepada negara.
Sekaligus untuk menarik generasi milenial agar tertarik bekerja sebagai pegawai pemerintahan.
"Kini, menjadi tantangan bersama bagi kita untuk merenungkan dan mereformulasi strategi pembinaan karir PNS yang tetap memberikan dorongan tumbuh dan berkembangnya jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara," ujarnya.
"Dengan kembali menggemakan nasionalisme yang kokoh bagi mereka generasi milenial yang ketika lahir, di depannya sudah ada tergeletak kalkulator dan tertata rapi sebuah komputer dengan aplikasi akuntansi yang siap dipelajari bak sebuah ideologi," lanjut dia.
Terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada CASN yang mengundurkan diri ketika pelaksanaan seleksi periode berikutnya, pemerintah kini tengah membahasnya melibatkan seluruh kementerian lembaga (K/L).
"Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah ada, sekarang sedang disusun tim Kementerian PANRB dan BKN, serta masing-masing kementrian lembaga juga sudah ada aturannya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.
Hal tersebut dianggap tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
Hal itu dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan yang diambil para CPNS ini untuk mengundurkan diri menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?
Berapa Gaji CPNS?
Besaran gaji CPNS merujuk gaji pokok ASN atau PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com seperti berikut ini:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Baca juga: Banyak CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Ya Bisnis Saja
Tunjangan CPNS
Tunjangan CPNS merujuk PP No. 15 Tahun 2019, PNS mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan keluarga
Diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan/struktural
Diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.
Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000,Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
Baca juga: VIDEO Sudah Diterima Malah Mundur, Ratusan CPNS Ini Akan Disanksi, Ada yang Harus Bayar Rp 100 Juta
3. Tunjangan fungsional
Diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
4. Tunjangan beras
Tunjangan diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
5. Tunjangan pajak
Tunjangan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Demikian sisi lain di balik ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal gaji plus tunjangannya menurut MenPANRB lebih besar daripada gaji di perusahaan swasta. (Serambinews.com/Sara Masroni)