Video

VIDEO Sudah Diterima Malah Mundur, Ratusan CPNS Ini Akan Disanksi, Ada yang Harus Bayar Rp 100 Juta

Menurut dia, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menyanksi ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, namun malah mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, alasan para CPNS itu mundur bermacam-macam.

Kendati demikian, ia tak mengungkap secara terperinci alasan mundurnya para CPNS tersebut.

"Ya, alasannya macam-macam," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

Karena itu, Satya menekankan, para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tutur.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved