BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?

SERAMBINEWS.COM -  Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil, berapa daftar nominalnya? 

SERAMBINEWS.COM -  Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Hal tersebut dianggap tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

Hal itu dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan yang diambil para CPNS ini untuk mengundurkan diri menimbulkan kerugian negara.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil dan tak selaras dengan ekspektasi mereka.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Cara Jalankan Bisnis Sampingan untuk Cari Pendapatan Tambahan, Milenial Generasi Sandwich Wajib Coba

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Baca juga: Tips Jualan Online Laris dan Cepat Laku, Bukan Hanya Posting Produk di Status WhatsApp

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved