WASPADA! Krueng Aceh Terkontaminasi Mikroplastik, Ini Bahaya Bagi Kesehatan sampai Ganggu Kesuburan

Krueng Aceh terkontaminasi mikroplastik, apa sih bahaya mikroplastik untuk kesehatan?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Bentuk mikroplastik jenis fiber yang berasal dari polyester tekstil dari cucian pakaian kita yang rontok dan terbilas air mencemari sungai-sungai di Aceh 

"Sampah plastik sekali pakai yang dibuang ke sungai akan terfragmentasi (terpecah) menjadi serpihan plastik kecil berukuran dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik," sebutnya.

Mikroplastik Juga Ditemukan di Perairan Utara dan Timur Jawa Timur

Peneliti Ecoton, Eka Chlara Budiarti mengatakan sejak awal tahun hingga akhir tahun 2021 ini ternyata didapatkan partikel mikroplastik yang telah mengkontaminasi sungai-sungai di Indonesia.

Kondisi di awal tahun 2021 ini, diketahui bahwa mikroplastik telah mengkontaminasi Perairan Utara dan Timur Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.com, mikroplastik di sungai, ditemukan sebanyak 57 ± 87 partikel mikroplastik per 100 liter pada air dan kontaminasi mikroplastik pada ikan sebanyak 1.3 ± 8.2 partikel per ikan.

Sedangkan, pencemaran mikroplastik di perairan timur sebanyak 99 ± 136 partikel per 100 liter yang kemudian mengkontaminasi udang sebanyak 7.5 ± 11 partikel atau udang dan sebanyak 7.2 ± 21.6 partikel atau kerang.

Kemudian pada bulan maret 2021, Pintu air Tambak Wedi, Surabaya diselimuti oleh busa yang mencemari muara disana, selain kadar fosfat yang tinggi juga ditemukan kontaminasi mikroplastik sebanyak 20 partikel per 100 liter.

Baca juga: Terekam CCTV, Balita 2 Tahun Jatuh ke Krueng Aceh dan Hilang, Tim SARS Masih Mencari

Selain perairan Jawa Timur, kontaminasi mikroplastik ini juga didapatkan di sungai Bengawan Solo, Citarum, Ciliwung dan Brantas akibat limbah dari pabrik kertas seperti Pindo Deli 3, PT. RUM, Indah Kiat, Ekamas Fortuna dan Jaya Kertas dengan jumlah sebanyak 63 ± 339 partikel per 100 liter.

"Melihat temuan mikroplastik yang tersebar di sungai, tentunya partikel ini akan menuju ke laut," jelasnya.

Perairan lepas DKI Jakarta mulai dari muara hingga ke Kepulauan Seribu juga tidak luput dari bahaya kontaminasi mikroplastik ini.

Dari data yang ada didapatkan sebanyak 79 ± 222 partikel per 100 liter mikroplastik terkandung dalam badan air.

Penelitian Ecoton ungkap sampah plastik telah menyebabkan pencemaran mikroplastik di Indonesia.

Tidak hanya itu, komunitas Relawan Sungai Nusantara yang dibuat Ecoton menemukan kontaminasi mikroplastik di luar Pulau Jawa, yakni di Lampung ditemukan 97 partikel per 100 liter, Ternate 82 partikel per 100 liter, Nusa Tenggara Timur (NTT) 122 partikel per 100 liter dan Pontianak 124 partikel per 100 liter.

Baca juga: 193 Kafe dan 156 Bangunan Lain di Bantaran Krueng Aceh Sudah Dibongkar, Pangdam IM Ucap Terimakasih

"Mikroplastik yang berhasil diidentifikasi di wilayah seperti Bangka sebanyak 72 partikel per 100 liter," tambahnya.

Pesisir utara Jawa timur diketahui menjadi muara dari polutan logam berat, pestisida, detergen, nitrat, nitrit, phospat yang berasal dari Sungai Brantas dan Bengawan Solo.

Selain itu juga di perairan muara DKI Jakarta diketahui menjadi pencemaran logam berat dan senyawa parasetamol.

"Polutan-polutan tersebut akan diikat oleh mikroplastik dan jika tidak sengaja terkontaminasi oleh manusia maka akan diikat dengan molekul-molekul kompleks dalam tubuh," jelasnya.

Rekomendasi Ecoton penanganan mikroplastik di Indonesia

Dengan temuan-temuan penemaran mikroplastik yang ada ini, Eka mengatakan bahwa fakta ini cukup mengkhawatirkan, sehingga ada beberpa rekomendasi Ecoton untuk penanganan mikroplastik yang tersebar di Indonesia ini.

  1. Kewajiban untuk membuat regulasi pengurangan plastik sekali pakai di masing-masing daerah;
  2. Menyediakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu seperti Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recyle (TPS3R) di setiap desa di Indonesia;
  3. Membuat regulasi baku mutu kontaminasi mikroplastik pada limbah industri;
  4. Penetapan area penangkapan ikan (kawasan eksklusif) untuk meminimalisir kontaminan ikan terhadap mikroplastik;
  5. Regulasi pelarangan saluran rumah tangga yang langsung terbuang ke sungai;
  6. Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang dilengkapi dengan skrining mikroplastik. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Suami Pasok Seorang Gadis ke Dalam Rumah, Istri yang Cemburu Menyewa 5 Pria untuk Lakukan Hal Ini

Baca juga: Resep Sambal Terong Mudah ala Chef Devina, Cuma Pakai 3 Bahan Ini Dijamin Irit Minyak & Bikin Nagih

Baca juga: Ridwan Kamil Ganti Profil Instagram, Posting Foto Eril Duduk di Masjid Sambil Menatap Tulisan Allah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved