Adam Deni Menangis hingga Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ Istimewa
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim 

SERAMBINEWS.COM - Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena Adam Deni dianggap tidak menyesal.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, hal memberatkan lainnya, Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.

Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang jaksa.

Tak hanya mengungkap hal yang memberatkan, jaksa juga membeberkan hal yang meringankan.

Yaitu Adam Deni belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.

Baca juga: Sosok Pesuruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan Orang Kuat

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Ahli Sebut Komentar Adam Deni Soal Endorse Jadi Pemicu Amarah Jerinx SID


Adam Deni Mengaku Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara

hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tuntutan itu berawal dari Adam Deni yang dituding melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Selesai menjalani sidang tersebut, Adam Deni memberikan tanggapannya.

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Sebab, pegiat media sosial ini meyakini tak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin saya banyak salah di luar, ini saya anggap ujian bagi saya," sambungnya.

Bahkan, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.

"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.

Baca juga: 325 Petugas Berangkat ke Arab Saudi Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Asal Aceh

Baca juga: Sempat Dirumorkan Pindah ke MotoGP, Juara WSBK 2021 Toprak Razgatlioglu Harus Terima Kenyataan Pahit

Baca juga: Masih Ingat Polwan Viral Briptu Eka Frestya? Begini Kabarnya Usai Melahirkan Anak Kedua

Tribunnews.com: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved