Anggota DPRD Bone Simpan Uang Rp1,2 Miliar di Gudang agar Tak Ketahuan Istri, Raib Dicuri Tetangga
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah anggota DPRD Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pencurian uang sebanyak miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah anggota DPRD Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian tetangga dari korban sendiri.
Dari Rp 1,2 miliar yang disembunyikan Andi, total Rp 820 juta telah dicuri oleh tetangganya.
Pelaku ada yang masih anak dibawah umur.
Uang itu dicuri oleh 5 orang tersangka yang masing-masing berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17).
Uang Rp 820 juta itu digunakan untuk membeli ponsel merek IPhone, membeli chip, foya-foya, hingga membeli sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.
"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut ketahuan sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Curi Arsip Negara, Polisi Amankan Tiga Warga
Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi
Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar
Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.
Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.
Polisi mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.
Diantaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trali, satu salender cop A1, satu blok honda beat, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah kap sayap motor yamaha fino, satu unit motor yamaha m3.
Tersangka lima orang yakni YD, EM, AG, BJ, dan IC.
Baca juga: Gelombang Laut Masih Capai 4 Meter di Perairan Selat Malaka, BMKG Ingatkan Resiko Pelayaran
Baca juga: Batal Jadi Konsultan Manchester United, Ralf Rangnick Kabarnya Diusir oleh Erik ten Hag
Baca juga: Sempat Dirumorkan Pindah ke MotoGP, Juara WSBK 2021 Toprak Razgatlioglu Harus Terima Kenyataan Pahit
Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pencurian Uang Wakil Ketua DPRD Bone, Alasan Simpan Uang Rp 1,2 M di Gudang