Brotoseno Tak Dipecat, ICW Desak Propam Polri Ungkap Siapa Atasan yang Rekomendasikan
Selain mengungkap identitasnya ke publik, ICW juga mendesak Polri memeriksa atasan Brotoseno yang memberikan rekomendasi itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap sosok atasan yang merekomendasikan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat meskipun sudah dihukum penjara karena terlibat kasus korupsi.
Demikian pernyataan ICW tersebut menanggapi Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyebut Brotoseno tidak dipecat karena berdasarkan rekomendasi atasannya.
“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (1/5/2022).
Selain mengungkap identitasnya ke publik, ICW juga mendesak Polri memeriksa atasan Brotoseno yang memberikan rekomendasi itu.
Menurut Kurnia, pemeriksaan kepada pihak yang memberi rekomendasi itu untuk mengetahui motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno di institusi Polri.
Lebih lanjut, Kurnia meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno.
Padahal, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ucap Kurnia.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat, Polri: Karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik
Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi
Adapun terkait kejadian ini, Kurnia mengatakan dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia merujuk kepada pernyataan Kapolri ketika melantik 44 mantan Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.
“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga menyoroto pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tanggal 17 November 2021 lalu terkait komitmennya untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.
“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” ujar Kurnia.
Kurnia menuturkan ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks memberhentikan tidak dengan hormat bagi anggotanya.