Brotoseno Tak Dipecat, ICW Desak Propam Polri Ungkap Siapa Atasan yang Rekomendasikan
Selain mengungkap identitasnya ke publik, ICW juga mendesak Polri memeriksa atasan Brotoseno yang memberikan rekomendasi itu.
Selama ini, bagi anggota Polri yang terlibat narkotika, banyak yang kemudian diberhentikan oleh instansi tempatnya bekerja. Karenanya, kata dia, janggal apabila anggota terlibat kasus korupsi justru dipertahankan.
“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena adanya rekomendasi atasan yang menegaskan Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.
Baca juga: VIDEO Viral ODGJ Asal Aceh Terlantar di Serang Banten, Mengaku Pengacara Lulusan UGM
Baca juga: VIDEO Prajurit Ukraina Berusaha Kabur, Bersembunyi Terkena Serangan Pasukan Chechnya
Baca juga: Wanita Muda di Surabaya Ditangkap, Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Korban Rugi Rp1,1 M
Kompastv: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat