Ditangkap saat Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Pakpak Bharat Sudah 3 Tahun Desersi, Segera Dipecat

Polda Sumut pun menduga polisi berpangkat Briptu itu mengonsumsi narkoba selama tiga tahun sejak lari dari pekerjaan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Fakta baru dari kasus oknum polisi berpangkat Briptu terungkap.

Polda Sumut membeberkan kalau seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lantaran pesta sabu merupakan desersi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah menuturkan Briptu Jan Viktor Abed (35) sudah 3 tahun melarikan diri dalam tugas.

"Yang bersangkutan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebingtinggi. Setelah konfirmasi ke Polres Pakpak Bharat yang bersangkutan sudah desersi 3 tahun gak masuk dinas," kata Herwansyah, Rabu (1/5/2022).

Dia pun menyatakan Polres Pakpak Bharat sudah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menyatakan Briptu Jan Viktor Abed dinyatakan harus dipecat.

Secara tak langsung, tanpa ditangkap pun Briptu Jan Viktor Abed memang wajib dipecat.

Polda Sumut pun menduga polisi berpangkat Briptu itu mengonsumsi narkoba selama tiga tahun sejak lari dari pekerjaan.

"Yang bersangkutan sudah di KEPP (Kode Etik Profesi Polri) di-ptdh (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Walaupun gak ditangkap narkoba ini dia sudah nunggu dipecat," kata Herwansyah.

Sementara Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan memecat Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota polisi yang bertugas di Polres Pakpak Bharat yang tertangkap saat menggelar pesta sabu bersama tiga temannya.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba.

Sehingga, ketika ada anggota yang nekat melanggar perintah Kapolda Sumut itu, maka dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi berat. 

"Itu sudah jelas, Kapolda sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," kata Hadi, Senin (30/5/2022).

Hadi mengatakan, Polda Sumut tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang bersalah.

Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Hadi, bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Anggota Polri yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," katanya.

Baca juga: Anggota Polres Pakpak Bharat Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama Teman, Kapolda Sumut: Bakal Dipecat

Baca juga: Oknum Polisi Pakpak Bharat Ditangkap saat Nyabu Bersama 3 Temannya, 24 Gram Sabu Disita

Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022).
Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022). (TRIBUN MEDAN/HO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved