Ditangkap saat Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Pakpak Bharat Sudah 3 Tahun Desersi, Segera Dipecat

Polda Sumut pun menduga polisi berpangkat Briptu itu mengonsumsi narkoba selama tiga tahun sejak lari dari pekerjaan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berpangkat Briptu Jan Viktor Abed (35) terpaksa meringkuk di jeruji besi saat digerebek sesama Polisi yakni Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

Polisi berpangkat Briptu itu ditangkap bersama 3 rekannya saat pesta sabu.

Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, Bripka Jan Viktor Tambunan ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, ada dua pria lain yang bersama Bripka Jan Viktor Tambunan dan Hasiholan Ginting.

Kedua laki-laki itu adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Menurut penjelasan Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono, Bripka Jan Vintor Tambunan ditangkap pesta sabu pada Jumat (20/5/2022) malam.

Saat penggerebekan berlangsung, barang bukti sabu disimpan di dalam bungkusan mi instan.

Berat barang bukti sabu yang disita beragam.

Satu paket berisi sabu seberat 23,2 gram, dan satunya lagi yang sudah dibakar seberat 0,14 gram.

“Dua bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat isap (bong) sabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022).

Selain itu, di atas springbed yang ada di lokasi penggerebekan, juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anggota DPR RI Rafli Minta Pertamina Tarik Tabung Gas Elpiji 12 Kg Tak Layak Pakai di Aceh

Baca juga: Padahal Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Pertanyakan Alasan Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Baca juga: Nasib Malang Pemuda Bogor, Uang Rp 20 Juta Raib Dirampok Begal, Buat Modal Nikah Abis Lebaran Haji

TribunMedan: FAKTA Baru Terungkap dari Kasus Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Tertangkap Basah Pesta Sabu

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved