Kursi CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa diganti Oleh Peserta Peringkat di Bawahnya, Ini Ketentuannya
Ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini dituangkan dalam sejumlah peraturan, salah satunya dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 telah menyatakan mengundurkan diri pada Mei 2022.
Berdasarkan data awal yang diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sebanyak 105 orang peserta CPNS yang mengundurkan diri.
Namun sebanyak 5 dari 105 posisi yang kosong tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS lainnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (27/5/2022).
Baca juga: Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta
Lantas masihkah bisa kursi CPNS yang kosong diganti oleh peserta seleksi lainnya?
Bagaimana ketentuannya?
Ketentuan penggantian CPNS
Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu selanjutnya akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.
Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Melansir Kompas.com (28/5/2022), menurut Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Baca juga: Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya
Baca juga: 105 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Tertinggi dalam Sejarah, Ada yang karena Kaget Atas Besarnya Gaji
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.
Dasar hukum
Ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini dituangkan dalam sejumlah peraturan, salah satunya dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam lampiran peraturan tersebut dikatakan bahwa apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke Kepala BKN.
Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.
"Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan," demikian petikan lampiran.
Baca juga: Banyak CPNS Mundur Karena Gaji Kecil, Ternyata Segini Rincian yang Diterima tiap Bulan
Untuk mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, yaitu dalam Pasal 53 Ayat (2).
Dalam peraturan itu disebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
- surat pengunduran diri yang bersangkutan;
- surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
- surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
"Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK," bunyi Pasal 53 Ayat (3).
Sanksi mengundurkan diri
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan berupa denda.
Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi.
Ketentuan itu diatur dalam pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Baca juga: Posisi Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa diganti Peserta Lain, Ini Ketentuan Penggantiannya
Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Aturan mengenai sanksi bagi peserta CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat pengumuman itu disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.
Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya