Posisi Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa diganti Peserta Lain, Ini Ketentuan Penggantiannya
Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP)
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah menyatakan mengundurkan diri pada Mei 2022.
Mereka yang mengundurkan diri tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021.
Berdasarkan data awal yang diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sebanyak 105 orang peserta CPNS yang mengundurkan diri.
Namun sebanyak 5 dari 105 posisi yang kosong tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS lainnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (27/5/2022).
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Padahal Gaji Plus Tunjangannya Lebih Besar dari Swasta
Baca juga: 154 CPNS Bener Meriah ikut Latsar di Gayo Lues, Wabup Dailami Baca Pantun di Depan Peserta
Lantas, benarkan kursi CPNS yang kosong masih bisa diganti oleh peserta seleksi lainnya?
Bagaimana ketentuannya?
Ketentuan penggantian CPNS
Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu selanjutnya akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.
Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Melansir Kompas.com (28/5/2022), menurut Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Baca juga: Banyak CPNS Mundur Karena Gaji Kecil, Ternyata Segini Rincian yang Diterima tiap Bulan
Baca juga: Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta