Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa Selasa (31/5/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat pria berewok yang videonya viral di media sosial lantaran menendang sesajen warga di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur pada tahun lalu?

Yah, pria tersebut telah diadili hingga divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.oleh pengadilan setempat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa Selasa (31/5/2022). 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.

Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa. Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.

Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.  

Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini. Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.

Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding. 

Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.

Dia memilih terima vonis tersebut.

"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.

Pria penendang sesajen di lokasi erupasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial (Istimewa)
Pria penendang sesajen di lokasi erupasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial (Istimewa) ()

Baca juga: Polisi Bawa Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Pelaku Terlihat Sering Menunduk

Baca juga: VIDEO Sempat Buron, Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Sembunyi di Bantul

Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.

Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.

Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.

Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.

Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.

Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap Golongan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.

 
Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi. 

Baca juga: Angka Stunting di Pidie Jaya Capai 29 Persen

Baca juga: Bocah 9 Tahun Dicabuli Kakek Penjaga Warung, Korban Ngadu ke Neneknya Sakit di Bagian Vital

Baca juga: Padahal Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Pertanyakan Alasan Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved