Sabtu, 9 Mei 2026

Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Lain, Ini Ketentuannya

Satya menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS yang mengundurkan diri belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP)

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dok BKPSDM Nagan Raya
Peserta tes SKD CPNS mengikuti ujian di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, 8 Oktober 2021. 

Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved